Surat Dakwaan terhadap Ustad Abu Tidak Jelas dan Sangat Hiperbolik

 

RMOL. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Baasyir, dinilai kabur, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

''Ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP, surat dakwaan seharusnya cermat, jelas dan lengkap. Dan jika tidak memenuhi ketentuan, harus dinyatakan batal demi hukum,'' kata pengacara Ustad Abubakar Baasyir, M Assegaf, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta (Kamis, 24/2).

Menurut Assegaf, kekaburan dakwaan terlihat dari perbuatan teror yang tidak jelas. Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan beberapa peristiwa terorisme, seperti pelatihan militer Aceh, penyerangan polisi di pegunungan Lamkabeu dan perampokan Bank CIMB Medan. Namun seluruh dakwaan tersebut terlihat sangat hiperbolik.

Sebagai perbandingan, masih kata Assegaf, hampir setiap hari terjadi perampokan namun tidak digunakan UU pemberantasan terorisme. Apalagi perampokan Bank CIMB itupun sampai sekarang masih jadi misteri. Bahkan Kapolda Sumatera Utara tidak berani mengatakan peristiwa itu berkaitan dengan jaringan terorisme. Hanya Densus 88 dan Gories Merre yang menyatakan itu terkait terorisme. Begitupula dalam kontak senjata terkait pembubaran pelatihan militer Aceh. Hal seperti itu kerap terjadi di Papua oleh OPM yang menyebabkan Danramil Papua tertembak dan sewaktu kerusuhan kasus blow fish di depan PN Jaksel yang menyebabkan Kapolres Jaksel tertembak.

"Ini kan menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman. Namun kenapa tidak ada satupun peristiwa tersebut, pelakunya dituntut dengan UU Pemberantasan terorisme?'' tanya Assegaf.
sumber : Rakyat Merdeka

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites